Tugas Kuliah




Semester 1




 IPTEK DAN SENI DALAM ISLAM






By:
LUTHFIYAH KURNIAWATI
(TRANSFER CLASS)
NURVA ROHAYATI
1C
PUSPITA MEGA SELVIA
1C
PUTRI AMALIAH RIZKI
1C



ENGLISH DEPARTMENT
TEACHER TRAINING AND EDUCATION FACULTY
UNIVERSITY OF NUSANTARA PGRI KEDIRI
2011/2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia melalui tangkapan  pancaindera. Ilustrasi dan firasat sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang sudah diklasifikasikan diorganisasi disistimasi dan dinterprestasikan sehingga menghasilkan kebenaran objetif. Teknologi merupakan salah satu unsur sebagai hasil penerapan praktis dari ilmu pengetahuan meskipun pada dasarnya teknologi mempunyai karakteristik objek dan netral sedangkan seni adalah hasil ungkapan akal dan budi manusia dengan segala prosesnya dan merupakan ekspresi jiwa seorang dikembangkan menjadi bagian dari budaya manusia karena seni itu diidentik dengan keindahan.
Dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) dalam Islam, kita perlu mengembangkannya potensi dan memanfaatkan sumber daya alam dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an dan as-sunnah sebagai rasa syukur kita terhadap sumber daya alam yang beranekaragam diciptakan untuk kita semua.
Di kehidupan ini kita sering melihat disekeliling kita, banyak saudara-saudara kita yang hidupnya serba kekurangan. Ada yang bekerja sebagai pemulung, pengemis, pengamen, dan lain-lain. Semuanya ini dapat teratasi apabila mereka memiliki ilmu yang dapat dimanfaatkan, sehingga mereka tidak lagi bekerja sebagai pemulung, pengemis, pengamen dan lain-lain sebagainya. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap umat yang ada di dunia ini, terlebih lagi bagi umat muslim.
Dalam ajaran agama islam, menuntut ilmu sangat ditekankan dalam kitab suci Al’Quran dan Al-Hadits. Orang mempunyi ilmu berbeda dengan orang yang tidak mempunyai ilmu. Orang yang mempunyai ilmu, apabila dia ingin melakukan sesuatu dia harus memikirkan dengan matang sebelum dia melakukan sesuatu. Dan orang yang memiliki ilmu juga mempunyai tujuan hidup yang jelas. Sedangkan orang tidak memiliki ilmu, apabila dia ingin melakukan sesuatu dia tidak lagi memikirkan dengan matang apa yang akan dia lakukan nantinya.

 Dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW, Beliau bersabda “tuntutlah ilmu walau ke negeri cina”. Begitu pentingnya sebuah ilmu sehinggan Nabi sendiri menyuruh kita untuk menuntut ilmu sampai ke negeri cina. Untuk mendapatkan ilmu, banyak cara yang dapat kita lakukan diantaranya dengan cara membaca, mendengarkan, melihat atau membaca situasi yang pernah kita rasakan, dan masih banyak cara lagi untuk mendapatkan ilmu.
 Seni merupakan ekspresi dari jiwa seseorang yang menghasilkan sebuah budaya yang diidentik dengan keindahan. Seorang seniman sering menggunakan benda-benda yang diolah secara kreatif oleh tangan-tangan halus sehingga menghasilkan sebuah keindahan. Seni yang lepas dari nilai-nilai ketuhanan tidak akan abadi karena ukurannya adalah hawa nafsu bukan akal dan budi. Seni mempunyai daya tarik yang selalu bertambah bagi orang-orang yang kematangan jiwanya terus bertambah.

B.     Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang dan pentingnya persoalan ini dikemukakan, maka permasalahan pokok secara spesifik dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan konsep IPTEK itu?
2.      Apa yang dimaksud dengan Sumber Ilmu Pengetahuan itu?
3.      Apa hubungan antara Agama dengan Teknologi Bedah Plastik?
4.      Apa yang dimaksud dengan Interaksi Iman, Ilmu dan Amal?
5.      Bagaimanakah pandangan Agama terhadap Kesenian Kuda Lumping?
6.      Apa macam-macam Seni dan Hukumnya?

C.    Tujuan Pembahasan
Tujuan Penulisan Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.       Untuk memenuhi tugas kuliah agama islam semester ganjil.
2.      Untuk mengetahui hubungan antara iptek dan seni dalam agama islam.
3.      Untuk menambah wawasan pembaca mengenai berbagai hal macam hukum menurut islam dalam pengaplikasian antara iptek dan seni dalam kehidupan sehari – hari.


BAB II
ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN SENI DALAM ISLAM

D.    Konsep Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS)
Pengetahuan adalah  segala sesuatu yang diketahui manusia melalui tangkapan pancaindera, ilustrasi dan firasat, sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang telah diklasifikasi, diorganisasi, disistematisasi dan diinterpretasikan sehingga menghasilkan kebenaran obyektif, telah diuji kebenarannya dan dapat diuji ulang secara ilmiah. Dalam kajian filsafat setiap ilmu membatasi diri pada salah satu bidang kajian. Karena seseorang yang memperdalam ilmu tertentu disebut sebagai spesialis, sedangkan orang yang banyak tahu tapi tidak memperdalam disebut generalis. Dengan keterbatasan kemampuan manusia, maka sangat jarang ditemukan orang yang menguasai beberapa ilmu secara mendalam.
Istilah teknologi merupakan produk ilmu pengetahuan dalam sudut pandang budaya dan teknologi merupakan salah satu unsur budaya sebagai hasil penerapan praktis dari ilmu pengetahuan. Meskipun pada dasarnya teknologi juga memiliki karakteristik obyektif dan netral, akan tetapi dalam situasi seperti ini teknologi tidak netral lagi karena memiliki potensi yang merusak dan potensi kekuasaan, disitulah letak perbedaan antara ilmu pengetahuan dan teknologi.
Teknologi dapat membawa dampak positif berupa kemajuan dan kesejahteraan bagi manusia juga sebaliknya dapat membawa dampak negatif berupa ketimpang-ketimpangan dalam kehidupan manusia dan lingkungan. Netralitas teknologi dapat digunakan untuk yang memanfaatkan yang sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia atau digunakan untuk menghancurkan manusia itu sendiri. Seni adalah hasil ungkapan akal dan budi manusia dengan segala prosesnya, seni juga merupakan ekspresi jiwa seseorang kemudian hasil ekspresi jiwa tersebut dapat berkembang menjadi bagian dari budaya manusia, karena seni itu diidentik dengan keindahan.
Seni yang lepas dari nilai-nilai keutuhan tidak akan abadi karena ukurannya adalah nafsu bukan akal dan budi. Seni mempunyai daya tarik yang selalu bertambah bagi orang-orang yang  kematangan jiwanya terus bertambah.
IPTEK adalah suatu yang sangat berkaitan dengan teknologi, definisi lebih lengkap tentang teknologi adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuh kebutuhan manusia dengan bantuan alat dan akal sehingga menggunakan teknologi. IPTEK dalam kehidupan Sehari-hariTanpa disadari untuk beraktifitas melakukan pekerjaan sehari-hari mulai pagi dari rumah kesekolah dan kembali kerumah, kamu menggunakan IPTEK.  
Seseorang menyatakan bahwa manusia sudah menggunakan teknologi seja zaman dahulu kala, seperti memecahkan kemiri dengan batu atau memetik buah dengan galah sebagai teknologi sederhana. IPTEK merupakan segala sesuatu yang diketahui mengenai pengetahuan suatu bidang yang disusun sistematis yang dapat dgunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di berbagai bidang dengan menggunakan teknologi-teknologi yang ada. Disini yang dibahas adalah iptek pada llingkungan. Pada lingkungan hidup seringkali kita menghubungkannya dengan iptek karena memang sesungguhnya lingkungan itu membutuhkan iptek untuk menjadikan lingkungan ini lebih baik.
E.     Sumber ilmu pengetahuan
Dalam pemikiran Islam ada dua sumber ilmu yaitu cikal dan wahyu. Keduanya tidak boleh ditentangkan, karena manusia diberi kebebasan dalam mengembangkan akal budinya berdasarkan tuntutan al-Qur’an dan sunnah rasul. Atas dasar itu, ilmu dalam pemikiran Islam ada yang bersifat abadi (perennial knowledge) dan tingkat kebenarannya bersifat mutlak (absolute) karena bersumber dari wahyu Allah dan ilmu yang bersifat perolehan (aquired knowledge) tingkat kebenarannya bersifat nisbi (relative) karena bersumber dari akal pikiran manusia.
Prestasi yang gemilang dalam pengembangan IPTEKS pada hakikatnya tidak lebih dari sekedar menemukan proses sunnatullah itu terjadi di alam ini, bukan merencanakan dan menciptakan suatu hukum baru diluar sunnahtullah (hukum Allah/hukum alam).
F.     Hubungan Agama dengan Teknologi Bedah Plastik
Secara umum, agama Islam mengharamkan operasi plastik tanpa indikasi yang saya sebutkan di atas, yaitu yang dilakukan semata-mata untuk tujuan memamerkan keindahan belaka, karena yang demikian itu adalah perbuatan yang dilandasi atas bujuk rayu Setan.
Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 118-119 menyatakan: .....Syaithan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Dan saya benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaithan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata...
Cantik ialah suatu kata yang identik dengan perempuan. Siapapun perempuan itu, -dia tidak akan menolak jika dibilang cantik, terlihat cantik dan menjadi cantik. Dan untuk menjadi cantik tersebut, sebagian kaum hawa melakukan apa saja, mulai dari aktivitas standart seperti bersolek hingga aktivitas yang melibatkan peralatan canggih (dan tentunya memerlukan biaya yang sangat mahal). Kita sering menyebutnya sebagai operasi plastik atau juga face off yang saat ini marak diberitakan media. Dan kemudian bagaimana kita memandang kecantikan itu sendiri.
Islam tidak pernah melarang kita untuk menjadi cantik. Bahkan kita disunahkan senantiasa menjaga dan merawat diri kita. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW ”Sesungguhnya Allah itu Indah dan mencintai keindahan” (HR. Imam Qurthuby dari Imam Makhul dari Aisyah ra.).
Kita diharuskan untuk memelihara kerapian dan kebersihan diri sebagai eujud rasa syukur atas apa yang sudah Allah Ar Rahman berikan. ”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al A’raaf (7);31)
Dari ayat di atas menunjukkan bahwa kita senantiasa untuk terlihat rapi dan bersih terutama ketika pergi ke masjid. Namun, sekalipun dalam Islam tidak ada larangan untuk menjadi cantik, bukan berarti kita bebas untuk menghalalkan segala cara untuk menjadi cantik. Cantik yang dibolehkan dalam Islam tentunya tidak diperbolehkan bertabaruj atau menampakan kecantikan sampai memalingkan perhatian kaum adam karena terpesonanya. ”Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. (TQS. Al Ahzab (33):33).
Sungguh tak ada yang salah dengan perawatan tubuh untuk merawat kecantikan. Yang perlu direnungkan adalah bagaimana kita menyikapi tren dan rayuan mautnya itu, lalu secara tegas berkata tidak untuk berbagai treatment yang memang tidak perlu dijalani. Hal ini penting karena perempuan sebagai kaum yang diincar oleh para pemilik kapital memang mudah dibuat tidak percaya diri dan tidak nyaman dengan kondisi fisiknya.
G.    Interaksi Iman, Ilmu dan Amal
Dalam pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni terdapat hubungan yang harmonis dan dinamis yang terinteraksi ke dalam suatu sistem yang disebut dinul Islam, didalamnya terkandung tiga unsur pokok yaitu akidah, syariah, dan akhlak dengan kata lain iman, ilmu dan amal shaleh.
Islam merupakan ajaran agama yang sempurna, karena kesempurnaannya dapat tergambar dalam keutuhan inti ajarannya. Di dalam al-Qur’an dinyatakan yang artinya “Tidaklah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (dinul Islam) seperti sebatang pohon yang baik, akarnya kokoh (menghujam kebumi) dan cabangnya menjulang ke langit, pohon itu mengeluarkan buahnya setiap muslim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia agar  mereka ingat”.
Dari penjelasan tersebut di atas menggambarkan keutuhan antara iman, ilmu dan amal atau syariah dan akhlak dengan menganalogikan dinul Islam bagaikan sebatang pohon yang baik. Ini merupakan gambaran bahwa antara iman, ilmu dan amal merupakan suatu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Iman diidentikkan dengan akar dari sebuah pohon yang menupang tegaknya ajaran Islam, ilmu bagaikan batang pohon yang mengeluarkan dahan. Dahan dan cabang-cabang ilmu pengetahuan. Sedangkan amal ibarat buah dari pohon itu ibarat dengan teknologi dan seni. IPTEKS yang dikembangkan di atas nilai-nilai iman dan ilmu akan menghasilkan amal shaleh bukan kerusakan alam.
H.    Pandangan Agama terhadap Kesenian Kuda Lumping
Seni adalah proses dan produk dari memilih medium, dan suatu set peraturan untuk penggunaan medium itu, dan suatu set nilai-nilai yang menentukan apa yang pantas dikirimkan dengan ekspresi lewat medium itu, untuk menyampaikan baik kepercayaan, gagasan, sensasi, atau perasaan dengan cara seefektif mungkin untuk medium itu.
SENI adalah : SEBUAH KEINDAHAN YANG DAPAT MENGUNGKAP RASA SAMPAI JAUH KEDALAM JIWA SESEORANG. Jadi apabila pernah merasakan sebuah getaran keindahan yang begitu dalam dan membuat kita tidak dapat lagi melupakannya maka artinya kita sudah dapat menangkap arti kata seni dalam arti yang sebenarnya.
Kata “seni” adalah sebuah kata yang semua orang di pastikan mengenalnya, walaupun dengan kadar pemahaman yang berbeda. Konon kata seni berasal dari kata “SANI” yang kurang lebih artinya “Jiwa Yang Luhur/ Ketulusan jiwa”.Namun menurut kajian ilmu di Eropa mengatakan “ART” (artivisial) yang artinya kurang lebih adalah barang/ atau karya dari sebuah kegiatan. Pandangan Islam tentang seni.Seni merupakan ekspresi keindahan.Dan keindahan menjadi salah satu sifat yang dilekatkan Allah pada penciptaan jagat raya ini.Allah melalui kalamnya di Al-Qur’an mengajak manusia memandang seluruh jagat raya dengan segala keserasian dan keindahannya. Allah berfirman: “Maka apakah mereka tidak melihat ke langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami meninggikannya dan menghiasinya, dan tiada baginya sedikit pun retak-retak?” [QS 50: 6].
Seni kuda lumping lahir sebagai symbol isasibah warakyat juga memiliki kemampuan (kedigdayaan) dalam menghadapi musuh atau pun melawan kekuatan elite kerajaan yang memiliki balatentara. Di samping, juga sebagai media menghadirkan hiburan yang murah – meriah namun fenomenal kepada rakyat banyak kesenian kuda lumping masih menjadi sebuah pertunjukan yang cukup membuat hati para penontonnya terpikat.
 Walaupun peninggalan budaya ini keberadaannya mulai bersaing ketat oleh masuknya budaya dan kesenian asing ketanah air, tarian tersebut masih memperlihatkan daya tarik yang tinggi. Hingga saat ini, kita tidak tahu siapa atau kelompok masyarakat mana yang mencetuskan (menciptakan) kuda lumping pertama kali. Faktanya, kesenian kuda lumping dijumpai di banyak daerah dan masing-masing mengakui kesenian ini sebagai salah satu budaya tradisional mereka. Termasuk, disinyalir beberapa waktu lalu, diakui juga oleh pihak masyarakat Johor di Malaysia sebagai miliknya di samping Reog Ponorogo.
Fenomena mewabahnya seni kuda lumping di berbagai tempat, dengan berbagai ragam dan coraknya, sebagai sebuah seni budaya yang patut diperhatikan sebagai kesenian asli Indonesia. Dalam praktek sehari-harinya para seniman jaranan adalah orang-orang abangan yang masih taat kepada leluhur. Mereka masih memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap roh-roh nenek moyangnya. Mereka juga masih melaksanakan praktik-praktik slametan seperti halnya dilakukan oleh orang-orang dahulu.
Kesenian kuda lumping merupakan kesenian rakyat tradisional Jawa sebagai salah satu unsur kebudayaan peninggalan nenek moyang yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, dimana eksistensinya mengandung nilai-nilai keindahan/ estetika. Karena didalamnya terdapat berbagai macam unsur-unsur seni, diantaranya seni tari, seni musik, seni vokal dan sebagainya. Sehingga kesenian kuda lumping ini tidak hanya menyenangkan jika disaksikan, tetapi lebih dari itu yaitu menyangkut makna-makna religius yang terkandung didalamnya. Karena dalam Islam dijelaskan bahwa keindahan harus mengandung akhlak yang Islami.
Dan perlu di garis bawahi bahwa dalam membicarakan keindahan pasti akan ditemukan seni. Sehingga akan menarik apabila dikaji tentang makna estetika Islam yang tekandung dalam salah satu kesenian tradisional masyarakat Jawa, yaitu kesenian kuda lumping. Selain sebagai media perlawanan seni Kuda Lumping juga dipakai oleh para ulama sebagai media dakwah, karena kesenian Kuda Lumping merupakan suatu kesenian yang murah dan cukup digemari oleh semua kalangan masyarakat, seperti halnya Sunan Kalijogo yang menyebarkan Islam atau dakwahnya lewat kesenian Wayang Kulit. Para seniman kuda lumping memberikan isyarat kepada manusia bahwa didunia ini ada sisi buruk dan sisi baik, tergantung manusianya tinggal ia memilih sisi yang mana, kalau dia bertindak baik berarti dia memilih semangat kuda untuk dijadikan motifsi dalam hidup.
Banyak orang yang salah paham dalam memaknai seni Kuda lumping, mereka beranggapan bahwa para pelaku seni kuda lumping adalah pemuja roh hewan seperti roh kuda, anggapan itu adalah salah, simbul kuda disini hanya diambil semangatnya untuk memotifsi hidup, bahkan Negara Indonesia sendiri menggunakan sosok hewan sebagai lambang Negara yaitu seekor burung Garuda, yang kesemuanya itu adalah nama-nama hewan, jadi merupakan hal yang salah bila kesenian Kuda Lumping dianggab kelompok kesenian yang mendewakan hewan.
Sekelompok orang juga beranggapan bahwa kesenian Kuda Lumping dengan dengan kemusyrikan karena identik dengan kesurupan atau kalap, kemenyan, dupa dan bunga bungaan, anggapan bahwa kuda lumping dekat dengan kemusyrikan adalah tidak benar, justru para pelaku seni Kuda Lumping berusaha mengingatkan manusia bahwa di dunia ini ada dua macam alam kehidupan, ada alam kehidupan nyata dan alam kehidupan Gaib hal ini telah dijelaskan dalam Alqur`an surat Anas dan manusia wajib untuk mengimaninya.
I.      Macam-Macam Seni dan Hukumnya
a). Seni musik (instrumental art)
Adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal.
b). Seni instrumentalia
Seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik.
c). Seni vokal
Dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya.
Bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah.

Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)
            Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri.
Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:

a. Berdasarkan firman Allah:

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64
b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].
c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”Dalil-Dalil yang Menghalalkan Nyanyian:

a. Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:

Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:

Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:

“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:

“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra :
            Sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:

“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
            Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).
            Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:

Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:

Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya)
.
            Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya.
            Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya.

Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)
            Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i).Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan.
Kaidah syariah menetapkan:
            Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).
            Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
            Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian.
            Hanya saja di sini ada sedikit catatan: Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah.
Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Nabi Saw bersabda:
“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].
Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)
            Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.

Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
            Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104).
Allah SWT berfirman:
“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).
“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).
Hukum Memainkan Alat Musik

            Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:

“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan.

Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’
.
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.”
            Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
Hukum Mendengarkan Musik:

Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
            Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.

Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah
.
Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya            Tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.”
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:
Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).
Pedoman Umum Nyanyian dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas.
Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):

1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya:
            1. Musisi/Penyanyi:
 a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
 b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
 c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
            2. Instrumen/Alat Musik:
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
 a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
            3. Sya’ir:
Berisi:
 a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya) b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya. c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia. d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama. e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi: a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
 b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
 c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah. d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya). e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.  
            4. Waktu Dan Tempat:
 a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna, kesempurnaan karena diberi potensi dan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang kita miliki dapat kita kembangkan dengan memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam yang telah diciptakan Allah swt untuk kita. Oleh sebab itu marilah kita menjaga dan melestarikan alam ini agar tidak punah dan tetap berpedoman pada al-Qur’an dan as sunnah sebagai rasa syukur kita kepada Allah swt.
Menurut pandangan dalam Islam mengenai operasi plastik yaitu :
a.    Jika dengan tujuan untuk pengobatan seperti luka bakar, kecelakaan dan cacat sejak lahir. Maka, hukumnya mubah.Berdasarkan dalil dibawah ini : - Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, “Tidak lah Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penwarnya”(H.R. Bukhari).
b.    Dengan tujuan memperindah / mempercantik bentuk tubuh diantaranya Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik. Adapun operasi ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis. Hal tersebut berdasarkan sebagai berikut : “Allah berfirman (“Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata”.
Hukum seni kuda lumping yaitu mubah eksistensinya mengandung nilai-nilai keindahan/ estetika. Karena didalamnya terdapat berbagai macam unsur-unsur seni, diantaranya seni tari, seni musik, seni vokal dan sebagainya. Akan tetapi menurut jumhur ulama’ menyatakan bahwa hukum seni kuda lumping adalah haram. Karena didalamnya terdapat unsur syirik seperti memanggil roh – roh.
Untuk menggali potensi alam dan memanfaatkannya diperlukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai. Tanpa menguasai IPTEKS, fungsi hidup manusia sebagai khalifah akan menjadi kurang dan kehidupan manusia akan tetap terbelakang. Oleh karena itu, manusia mendapat amanah dari Allah untuk memelihara alam, agar terjaga kelestariannya dan keseimbangannya untuk kepentingan umat manusia.
B.     Saran
Untuk mengembangkan IPTEKS kita harus mempunyai dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT agar dapat memberikan jaminan kemaslahatan bagi kehidupan serta lingkungan sekitar kita. 




Semester 2



No comments: